Informasi Otomotif Paling Update


Selasa, 28 Februari 2017

Belok Kiri di perempatan? Lihat Dulu Rambu Lalu Lintas!


Saat hendak belok kiri di perempatan, terkadang pengemudi langsung berbelok tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Beberapa orang menganggap belok kiri di perempatan aman-aman saja, padahal jika tidak melihat sekeliling lebih dulu bisa berakibat fatal. Tak sedikit perempatan yang sudah diberi tanda ‘Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu’ yang artinya pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri saat lampu masih merah alias pengemudi harus menunggu sampai lampu hijau dan berjalan bersamaan dengan arus lurus.

Sayangnya, tak sedikit pula yang melanggar larangan tersebut dan langsung saja berbelok ke kiri tanpa menoleh terlebih dahulu. Di Indonesia, pengemudi kendaraan memang melaju di jalur kiri, tetapi jika ingin berbelok ke kiri, semua pengemudi kendaraan harus melihat dulu apakah di jalan tujuan ada kendaraan lain atau tidak.

Jangan sampai pengemudi tidak mempertimbangkan kendaraan dari arah lain sebelum berbelok karena kecelakaan bisa saja tidak terhindarkan. Selain melihat kendaraan lain, pengemudi kendaraan juga harus mengamati rambu lalu lintas yang terpasang di perempatan. Lihat dulu apakah ada tulisan ‘Belok Kiri Langsung’ yang berarti Anda diperbolehkan langsung berbelok tanpa mengikuti isyarat lampu lalu lintas.

Jika memang diperbolehkan langsung berbelok, jangan terus tancap gas. Berjalan pelan dan siapkan kaki pada rem sambil melihat apakah ada kendaraan dari arah kanan yang berjalan lurus di perempatan dan menuju lajur yang akan Anda gunakan. Arus lurus adalah arus yang diprioritaskan di perempatan jalan. Jadi, tunggu hingga jalur yang dituju kosong sebelum langsung banting setir ke kiri.

Rambu-rambu lalu lintas tidak dipasang hanya sebagai tulisan saja, namun juga mempertimbangkan keselamatan tiap pengguna jalan raya. Jadi, patuhilah rambu-rambu lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar